Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 14 Mei 2025 | 07:05 WIB
Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang.

Sidang pemeriksaan tersebut digelar di KPU Riau pada Rabu (14/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Dalam aduannya, Suryadi menduga telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2.

Salah satu tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.

Besoknya, Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan sebagai pengadu bernama Firdaus.

Baca Juga: Memilukan, Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Pengeboran PHR

Pengadu Firdaus mengadukan 8 penyelenggara pemilu di Kuansing yaitu Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, Ade Indra Sakti dan Nur Afni.

Sementara lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di antaranya Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar) dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan).

Firdaus menduga tiga anggota Bawaslu Kuansing tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuansing untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.

Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti.

Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan Mardius Adi Saputra, Yudi Hendra, Rain Novri Maryam, Abdi Muslihan, Ulil Amri dan Mawardi Irawan terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kuansing.

Baca Juga: Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial resmi yakni Facebook DKPP.

Load More