Menurutnya, awalnya hanya empat orang yang melapor. Namun jumlah tersebut kini bertambah menjadi 12 orang, yang menunjukkan potensi adanya lebih banyak korban.
Disnakertrans dijadwalkan akan memintai keterangan dari para mantan karyawan pada Kamis (24/4/2025). Setelah itu, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Zulkardi juga memastikan DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hearing dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. Pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan perizinan dan aspek perpajakan perusahaan.
Ia juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan lain, seperti ketiadaan kontrak kerja serta slip gaji bagi karyawan.
Baca Juga: Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan
"Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya perusahaan apa? Apakah legal atau ilegal? Karena banyak hal mendasar yang justru tidak dipenuhi," terang Zulkardi.
Jangan jadikan ijazah sebagai alat sandera
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta dengan tegas agar perusahaan maupun pengusaha tidak menjadikan ijazah pendidikan sebagai alat sandera bagi karyawan.
Hal itu disampaikannya usai rapat kerja tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (23/4/2025).
"Kami sangat menyayangkan. Jangan sampai, seperti ijazah itu kan dokumen yang sangat penting bagi seseorang, nah ini malah dijadikan sebagai alat untuk menyandera orang tersebut," kata Lalu.
Baca Juga: Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
Ia pun menilai kasus perusahaan maupun pengusaha yang melakukan penahanan ijazah pendidikan kepada karyawan tidak menutup kemungkinan seperti gunung es, yang tidak hanya terjadi di Surabaya.
"Kejadian yang terjadi di Surabaya mungkin tidak hanya di Surabaya ini, ini yang viral hanya di Surabaya," tutur Lalu.
Dia juga menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan dapat memberikan apa yang menjadi hak karyawan sepenuhnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditemui Bahlil, Warga Pulau Gag Disebut Minta Tambang Nikel Dilanjutkan: Air Tetap Jernih
-
KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana
-
Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat
-
Kirim Tim Investigasi, KLH Bidik Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
KLH Ungkap Temuan Kolam Tambang di Raja Ampat Jebol, Bikin Keruh Air Laut
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan