SuaraRiau.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak sudah diselenggarakan pada Sabtu (22/3/2025) dengan dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor 02, Afni-Syamsurizal.
Namun, meski sudah dilaksanakan dan dimenangkan kembali Afni-Syamsurizal, muncul lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Drama gugatan PSU Siak itu, disebut-sebut dilayangkan oleh paslon 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto. Hal tersebut tentu saja memunculkan lagi kontroversi.
Namun, Irving Kahar Arifin dalam klarifikasinya merasa terkejut mendengar kabar itu. Selaku calon Bupati Siak nomor urut 01 dengan tegas membantahnya.
Irving mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan ke MK.
"Saya tidak pernah melakukan penggugatan setelah PSU. Ada pihak-pihak yang mungkin ingin menggunakan nama saya untuk kepentingan pribadi mereka, dan itu tidak benar. Demi Allah, saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/3/2025).
Irving bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan atas namanya sebelumnya. Ia baru mengetahuinya setelah mendapatkan laporan terkait kasus itu.
"Saya anggap ini sebagai tindakan yang hanya ingin meraih keuntungan pribadi, bukan untuk kebaikan masyarakat Siak," kata dia.
Irving mengungkapkan bahwa sebelum masa kampanyenya sempat menggugat periodesasi kepemimpinan Alfedri yang dianggapnya melanggar aturan.
Baca Juga: Bawaslu Setop Dugaan Money Politic PSU Siak, Eks Ketua KPU: Harus Diungkap Sejelas-jelasnya!
Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bahkan ketika ia berusaha melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya tetap sama.
Menariknya, meskipun Irving mengaku mendukung Afni sebagai Bupati Siak terpilih setelah PSU.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa gugatan yang mengatasnamakan Paslon 01 tersebut berasal dari calon wakil Bupati Siak, Sugianto, tanpa sepengetahuan Irving.
Sementara Irving memilih untuk menghormati hasil suara rakyat.
Sugianto tampaknya terus berusaha mencari celah untuk kembali tampil, terutama jika pemilihan ulang dilakukan.
Meski demikian, Irving menekankan bahwa kini saatnya untuk mengakhiri segala polemik ini dan fokus pada pembangunan Siak.
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
PSU Pilkada Papua, Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan ASN-Polri Tak Netral!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Hyundai Selain Creta: Efisien, Modern dan Sporty
-
3 Mobil Hyundai Bekas 50 Jutaan 5-Seater ke Atas, Efisien buat Keluarga
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga
-
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar