SuaraRiau.id - Tujuh dari 11 pelaku perusakan mobil di halaman Kantor Polsek Bukitraya yang diburu Polda Riau seluruhnya merupakan anggota dept collector Fighter.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto kepada Suara.com, Selasa (22/4/2025).
"Tujuh buronan itu adalah anggota dept collector dan ini sesuai pengakuan 4 orang yang sudah ditangkap," ungkap dia.
Kombes Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para DPO yang masih diburu.
Insiden kerusuhan yang dilakukan sejumlah debt collector di halaman Polsek Bukitraya pada Sabtu 19 April 2025 lalu membuat Kapolda Riau meradang.
Bagaimana tidak, anggota polisi yang ada di lokasi kejadian saat terjadi keributan dan kerusuhan hanya sanggup memvideokan tanpa ada tindakan.
Tak hanya Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, 5 orang personel Polsek Bukitraya yang bertugas saat itu juga ikut dicopot.
Polda Riau dan Polres jajaran baru menangkap 4 orang pelaku yang diduga kuat menjadi otak kericuhan di kantor polisi.
Keempatnya yakni, A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka merupakan bagian dari kelompok debt collector Fighter.
Baca Juga: Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi
"Masih ada sekitar tujuh orang lagi yang identitasnya sudah kita kantongi. Saya imbau untuk segera menyerahkan diri atau kalian kami cari dan kejar kemanapun," tegas Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (21/4/2025).
Lanjut Asep, korban yang saat itu bersama suaminya mengendarai mobil Calya BK 1863 ABD, ingin mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya, namun akhirnya malah makin teraniaya.
"Saat di dalam Polsek, sejumlah masa melakukan pengrusakan secara bersama-sama dan sudah kami lakukan penangkapan," sebutnya.
Dikatakan Asep, para pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pihaknya juga mengimbau kepada jajaran untuk melakukan penindakan kepada Debt Collector yang membuat resah dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Jika masih ada, saya minta tangkap. Apalagi dilakukan penarikan dengan cara-cara paksa dan cara-cara premanisme. Tidak boleh ada hal-hal tersebut. Jika tetap dilakukan terhadap masyarakat Riau, saya akan tindak tegas," tegas Asep.
Berita Terkait
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang