SuaraRiau.id - Aksi brutal sekelompok debt collector yang merusak sebuah mobil di halaman Polsek Bukitraya baru-baru ini berbuntut panjang.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus tersebut langsung dicopot oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.
Tak jauh berbeda, di Polresta Pekanbaru Irjen Herry mengatakan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah Polri karena terjadi di lingkungan yang seharus menjadi tempat aman bagi masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kompol Syafril akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya viral dimedia sosial.
Ternyata, para pelaku mengeroyok seorang wanita Ramadhani Putri (30) yang saat itu bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai debt collector.
"Akibat penganiayaan ini korban masih dirawat di rumah sakit dan kami telah menangkap 4 pelaku dan masih memburu 7 orang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, (21/4/2025).
Asep menjelaskan, para pelaku yang ditangkap mengaku anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).
Baca Juga: Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan sebelum dikeroyok, korban sempat diteriaki rampok dan maling.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada kaki kirinya akibat pemukulan dengan batu dan kayu.
"Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan juga kamera ponsel polisi yang berada di sana. Kita sudah pastikan bahwa anggota yang berada di lokasi tidak ada hubungan dengan dept collector," ujarnya.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
"Hanya pihak yang sah secara hukum yang boleh melakukan penyitaan kendaraan, bukan pihak ketiga. Tindakan premanisme tidak akan kami biarkan. Kalau terjadi laporkan dan akan saya tindak tegas," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Orasi di Hadapan 1.000 Siswa, Kapolda Riau: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam dan Masa Depan
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?
-
3 Mobil Kecil Bekas Honda yang Keren dan Praktis untuk Wanita
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan
-
Heboh Siswi SMP di Siak Sebar Foto Tak Senonoh Temannya lewat WA
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026