SuaraRiau.id - Aksi brutal sekelompok debt collector yang merusak sebuah mobil di halaman Polsek Bukitraya baru-baru ini berbuntut panjang.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus tersebut langsung dicopot oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.
Tak jauh berbeda, di Polresta Pekanbaru Irjen Herry mengatakan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah Polri karena terjadi di lingkungan yang seharus menjadi tempat aman bagi masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kompol Syafril akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya viral dimedia sosial.
Ternyata, para pelaku mengeroyok seorang wanita Ramadhani Putri (30) yang saat itu bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai debt collector.
"Akibat penganiayaan ini korban masih dirawat di rumah sakit dan kami telah menangkap 4 pelaku dan masih memburu 7 orang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, (21/4/2025).
Asep menjelaskan, para pelaku yang ditangkap mengaku anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).
Baca Juga: Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan sebelum dikeroyok, korban sempat diteriaki rampok dan maling.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada kaki kirinya akibat pemukulan dengan batu dan kayu.
"Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan juga kamera ponsel polisi yang berada di sana. Kita sudah pastikan bahwa anggota yang berada di lokasi tidak ada hubungan dengan dept collector," ujarnya.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
"Hanya pihak yang sah secara hukum yang boleh melakukan penyitaan kendaraan, bukan pihak ketiga. Tindakan premanisme tidak akan kami biarkan. Kalau terjadi laporkan dan akan saya tindak tegas," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Aksi Brutal di Kemang: 4 Pria Diduga Mabuk Ngamuk di Kafe, Pengunjung dan Karyawan Babak Belur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali