Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 April 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi korupsi [Freepik]

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.

Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.

Baca Juga: Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem

Perkara tersebut menyeret Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.

Ketika itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan penyelidikan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit tersebut.

Laporan ini menyebutkan adanya beberapa kejanggalan terkait pengelolaan dana yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran, terutama terkait dengan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis dan rekanan rumah sakit.

Salah satu temuan utama dalam penyelidikan ini adalah adanya tunggakan pembayaran terhadap jaspel tenaga medis RSD Madani yang seharusnya dibayar pada tahun 2021.

Meskipun dana dari BPJS Kesehatan telah cair, pembayaran untuk jaspel tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024, pembayaran baru dilakukan sekali pada bulan Oktober, yakni untuk jaspel bulan Agustus 2024. Jumlah yang dibayarkan pun mencapai Rp241.534.845.

Baca Juga: Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi

"Kejanggalannya, meskipun sumber dana jaspel sudah tersedia, namun menurut keterangan sejumlah pegawai RSD Madani, pembayaran ini sangat tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani," terangnya.

Load More