SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra terkait dugaan penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Bery mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," terang dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," ujar Arief.
Menurutnya, Kejaksaan juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik," urai Arief.
Baca Juga: Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.
Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.
Perkara tersebut menyeret Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.
Berita Terkait
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Hujan Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Pekanbaru Senin Ini
-
7 Mobil Bekas Kabin Luas yang Keren buat Bapak-bapak, Simbol Family Man
-
9 Mobil Matic Bekas untuk Anak Kuliahan dan Pekerja Muda: Stylish, Efisien!
-
MBG dan Pelibatan Masyarakat Menjadi Kunci Jaminan Pasokan Bahan Baku
-
5 Mobil Matic Bekas untuk Pensiunan, Harga Bersahabat dan Serba Hemat