SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra terkait dugaan penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Bery mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," terang dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," ujar Arief.
Menurutnya, Kejaksaan juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik," urai Arief.
Baca Juga: Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.
Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.
Perkara tersebut menyeret Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.
Berita Terkait
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien