Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 April 2025 | 20:03 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid. [IG @m.isalahamid]

SuaraRiau.id - Polemik pembelian Toyota Alphard seharga Rp1,7 miliar oleh Pemkot Pekanbaru untuk kendaraan dinas memicu perbincangan publik.

Sosok Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, ikut menjadi sorotan lantaran turut menanggapi pengadaan mobil dinas mewah tersebut.

Isa menyatakan jika pembelian mobil dinas untuk wali kota terpilih tersebut telah sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Dia mengungkapkan bahwa proses pengadaan mobil dinas wali kota itu sudah dilakukan sejak September 2024, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada maupun pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Pro Kontra Pemkot Beli Alphard untuk Mobil Dinas, DPRD Pekanbaru: Bukan Barang Mewah

Muhammad Isa Lahamid merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini menjabat Ketua DPRD Pekanbaru.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Isa mempunyai total kekayaan Rp1.129.000.000. Laporan tersebut disampaikan pada periodik 2023.

Berikut ini harta kekayaan Muhammad Isa Lahamid.

Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp910.000.000

Baca Juga: Panjang Lebar Penjelasan Ketua DPRD Pekanbaru soal Mobil Alphard untuk Dinas Wali Kota

1. Tanah Seluas 230 m2 di Kab / Kota Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri Rp260.000.000

2. Tanah Seluas 885 m2 di Kab / Kota Kampar, Warisan Rp310.000.000

3. Tanah Seluas 833 m2 di Kab / Kota Kampar, Warisan Rp340.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp140.000.000

1. Mobil, Honda Honda Mobilio DD4 1.5 E M-CVT CKD Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp140.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp79.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp1.129.000.000

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp1.129.000.000

Penjelasan Ketua DPRD Pekanbaru soal mobil dinas wali kota

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan jika pembelian mobil dinas itu telah sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Dianggarkan di APBD 2025, proses pengadaan mobil dinas walikota itu sudah dilakukan sejak September 2024, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada maupun pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

"Itu secara aturan. Kalau prosesnya, itu kan sudah dianggarkan pada penyusunan APBD 2025 di Bulan September 2024. Kemudian pembeliannya pada awal Februari 2025 itu sebelum Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipilih dan dilantik," terang Isa, Selasa (8/4/2025).

Dia menyebutkan untuk kendaraan dinas kepala daerah memiliki jenis dan spek tertentu. Saat ini, hampir seluruh kepala daerah di Tanah Air menggunakan kendaraan Toyota Alphard bahkan lebih.

"Coba saja lihat semua kepala daerah. Hampir semuanya pakai Alphard. Bahkan ada yang lebih secara spek dan harga. Tak mungkin wali kota definitif kita menggunakan mobil yang tidak layak, menggunakan mobil yang lebih jelek dari kepala dinas," tegasnya.

Sepengetahuan Isa, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho hingga kini masih menggunakan mobil pribadi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Bahkan Wakil Walikota Markarius masih menggunakan mobil dinas lama.

"Kemarin saya saat rapat bersama di Tenayan (komplek kantor Wali Kota) dan mau salat ke masjid, saya sempat sama Wakil Wali Kota naik mobil dinas Alphard yang lama itu. Ternyata pintunya sudah macet-macet," imbuhnya.

Lebih jauh disampaikan Isa, pada masa penyusunan APBD 2025, penyusunan APBD dilakukan TAPD di bawah kepemimpinan Pj Wako Risnandar.

Selain mobil dinas wali kota, saat itu diketahui juga dianggarkan pembelian mobil dinas untuk pimpinan DPRD.

"Sedikit saya menjelaskan mobil dinas pimpinan DPRD yang ada itu juga sudah disusun dan disahkan DPRD masa periode sebelumnya," sambungnya.

Awalnya, Isa dan pimpinan yang lain (Wakil ketua) sudah sepakat saat Bimtek Adeksi di Jakarta untuk menunda pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD. Ini menimbang kondisi keuangan saat itu.

"Kesepakatan itu saya sampaikan kepada Sekwan dan Pj Walikota saat itu Pak Roni Rahmat via WA dan Pak Pj setuju dan berterima kasih atas keputusan penundaan itu," tuturnya.

Isa juga menyebutkan bahwa proses pembatalan pengadaan hanya bisa dilakukan untuk kendaraan Ketua DPRD, sementara mobil untuk wakil ketua sudah dalam proses pemesanan sehingga tak bisa dibatalkan.

Load More