Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:23 WIB
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di masa arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pembatasan diterapkan di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung pada Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan tersebut juga berlaku di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai pada Jumat, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jumat 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan  kebijakan masing-masing daerah.

Pembatasan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025, yang salah satunya menetapkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.

Baca Juga: Nomor Layanan Darurat untuk Pemudik di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Padang

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan bahwa peraturan tersebut demi memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.

"Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,: ujarnya dalam siaran pers.

Adjib menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak.

Lalu pengangkut pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

Baca Juga: Mobil Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Kendaraan Rusak Parah

Dia menyampaikan jika pmbatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi.

Pihaknya juga ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol.

"Oleh karena itu, kami menghimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,"  tutur Adjib.

Lebih lanjut, Adjib menyampaikan pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, oleh karena itu agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun melalui radio.

Selain itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrian terutama di Gerbang Tol.

Selain untuk memperlancar lalu lintas selama periode mudik lebaran 2025, pembatasan angkutan barang juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menurunkan tingkat risiko kecelakaan akibat daya cengkram yang menurun yang menjadi penyebab kecepatan kendaraan melambat.

Sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran.

Oleh karena itu, penerapan pembatasan kendaraan berat ini, disamping untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, juga menjadi mitigasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol agar tetap optimal bagi seluruh pengguna jalan dikarenakan dimensi dan muatan berlebih pada angkutan berat tersebut dapat menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan tol.

Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengakibatkan deformasi atau pergeseran pada struktur perkerasan jalan yang baru saja dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jelang mudik ini.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol untuk dapat memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” tegas Adjib.

Load More