Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:12 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa? [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan money politic yang dilakukan timses pasangan calon (paslon) 03 Alfedri-Husni Merza kini terhenti dan tidak dilanjutkan ke penyidikan di tangan Bawaslu Siak.

Perkara menjelang pemungutan suara ulang (PSU) ini sempat menghebohkan publik hingga menjadi perbincangan luas.

Selain itu, laporan dugaan money politic tersebut langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi terkait update dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.

Baca Juga: Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha singkat, Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.

"Sudah diputuskan di Sentra Gakkumdu Siak bahwa dugaan money politic itu kami hentikan dan tidak lanjut ke penyidikan," katanya.

Dardiri menjelaskan jika dalam perkara tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana yang sesuai dengan pasal 178.

"Kami tidak ditemukannya unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan pasal 178," sebut dia.

Baca Juga: Dugaan Money Politic PSU Siak: Dua Kali Dipanggil, Juprizal Tetap Mangkir

Disinggung terkait surat putusan tidak ditemukannya unsur pidana dalam dugaan money politik, Dardiri mengaku tidak dapat mem-publish.

"Cuman status temuan. Kalau putusannya tak bisa di-publish," sebutnya.

Bawaslu Siak tak merincikan hal hal apa saja yang membuat Bawaslu menghentikan kasus dugaan money politik saat PSU di Siak.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Bawaslu saat melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.

Padahal, Juprizal yang namanya terseret sebagai pemberi uang kepada masyarakat di lokasi PSU kerap mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Siak.

Tercatat, tiga kali panggilan dari Bawaslu dan Sentragakkumdu Siak diabaikan oleh Juprizal.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura dan menyeret nama Juprizal salah satu tim sukses pasangan calon (timses paslon) nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza terus bergulir.

Namun sayang, Juprizal sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Siak saat dimintai keterangan atas informasi yang didapat.

Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri menyatakan, pihaknya sudah memanggil Juprizal sebanyak dua kali namun tak digubris.

"Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan," kata Dardiri, Sabtu (22/3/2025).

Ditambahkannya, terakhir Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring.

Namun sayang, Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

Dugaan money politic jadi temuan pelanggaran pidana

Sebelumnya, Bawaslu Siak telah merampungkan pleno terkait dugaan money politic yang terjadi di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak.

Komisioner Bawaslu Siak Andi Susilawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian serta kejaksaan dan menjadikan dugaan money politic di Kampung Jayapura menjadi temuan pelanggaran pidana.

"Dari hasil penelusuran kami secara mendalam beberapa waktu terakhir, dan sudah berkoordinasi dengan sentra gakumdu maka dugaan money politik di Jayapura kami jadikan temuan pelanggaran pidana," ujar Andi, Rabu (19/3/2025) petang.

Ditambahkan Andi, hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam.

"Kami sudah melakukan penelusuran dan sudah cukup bukti untuk dijadikan temuan," sebut Andi.

Temuan pelanggaran itu teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertangggal 19 Maret 2025.

"Temuan itu sudah terregistrasi. Ke depan akan kami panggil pemberi informasi dan pihak terkait lainnya," beber Andi.

Kontributor : Alfat Handri

Load More