Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 10:41 WIB
PNM Gandeng Awak Media Salurkan Bantuan di Bulan Ramadan. [Dok PNM]

Adapun maksud dan tujuan pendirian PT PNM (Persero) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1999 disebutkan untuk menyelenggarakan:

(a). Pertama, jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan

(b). Kedua, kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada huruf a di atas.

Sesuai akta pendirian PT PNM (Persero) Nomor 1 tertanggal 1 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Sofia SH, maksud dan tujuan perusahaan ialah: melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang pemberdayaaan dan pengembangan koperasi usaha kecil dan menengah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan terbatas.

Baca Juga: PNM Fasilitasi Akses Pasar Lebih Luas, Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar

Pada periode awal PT Permodalan Nasional Madani beroperasi dengan 6 kantor cabang berada di kota-kota besar di Indonesia yakni: Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan dan Padang.

PT Permodalan Nasional Madani membantu kegiatan usaha pemberdayaan UMKMK dilaksanakan secara tidak langsung yaitu melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR dan koperasi dengan skema kredit program.

Load More