Dengan cara ini, BPBD Siak membeli barang dari e-katalog yang telah dimanipulasi, sehingga terjadi mark-up harga dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.
Saat ini, baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir," terangnya.
Dituntut 7 tahun penjara
Kejari Siak sebelumnya menuntut mantan Kalaksa BPBD Siak 7 taun enam bulan terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun anggaran 2022.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatm di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama SH MH, hakim anggota Jonson Parancis SH MH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung SH MH.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi BBPD Siak.
"Ketiga terdakwa sudah kami sampaikan tututannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pekanbaru," ungkapnya, Selasa (11/3/2024).
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
Ditambahkan Juriko, atas nama terdakwa Kaharudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Kaharudin kami tuntut 7 tahun 6 bulan saat ia menjadi Kepala BPBD Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024," sebutnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Juriko.
Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta susbsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi," tutur Juriko.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Cuaca Tak Menentu, Sekolah di Pekanbaru Dilarang Study Tour ke Luar Provinsi
-
7 Mobil Bekas Impian Keluarga: Nyaman di Dalam Kota, Tangguh buat Jalan Jauh
-
Riau Menuju Kesiapsiagaan Dini Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
-
5 Parfum Lokal Tahan Lama: Setiap Semprotan Tinggalkan Kesan Tak Terlupakan
-
Hujan Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Pekanbaru Senin Ini