SuaraRiau.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharudin 6 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Kaharudin telah merugikan negara sebasar Rp1,1 miliar dana penanggulan bencana. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menginginkan Kaharuddin dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp829.816.063,65 subsidair 4 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyebut selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.
Keduanya adalah Alzukri, yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan.
Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Budiman juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsidair enam bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
"Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp73.730.072. Selain itu, uang Rp15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara," jelasnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.
Sementara Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.
Kaharuddin, selaku Kalaksa BPBD, memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru.
Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bocah 13 Tahun Jadi Komplotan Begal di Pekanbaru, Diringkus Bareng 2 Rekannya
-
Panitia SPMB Dilarang Terima Titipan-Gratifikasi, SF Hariyanto: Jangan Coba-coba!
-
BRImo Kini Sediakan Reksa Dana USD Batavia, Buka Akses Lebih Luas ke Pasar Global
-
Viral Emak-emak Laporkan Diduga Lokasi Judi, Ini Tanggapan Satpol PP Pekanbaru
-
Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus