SuaraRiau.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharudin 6 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Kaharudin telah merugikan negara sebasar Rp1,1 miliar dana penanggulan bencana. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menginginkan Kaharuddin dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp829.816.063,65 subsidair 4 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyebut selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.
Keduanya adalah Alzukri, yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan.
Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Budiman juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsidair enam bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
"Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp73.730.072. Selain itu, uang Rp15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara," jelasnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.
Sementara Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.
Kaharuddin, selaku Kalaksa BPBD, memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru.
Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Awal 2026, Karhutla Sudah Terjadi di 10 Kabupaten/Kota Riau
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
-
Sejak Diluncurkan pada 2020, Kini BRI Telah Jangkau 5.245 Desa BRILiaN