SuaraRiau.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharudin 6 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Kaharudin telah merugikan negara sebasar Rp1,1 miliar dana penanggulan bencana. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menginginkan Kaharuddin dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp829.816.063,65 subsidair 4 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyebut selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.
Keduanya adalah Alzukri, yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan.
Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Budiman juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsidair enam bulan penjara.
Baca Juga: Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
"Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp73.730.072. Selain itu, uang Rp15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara," jelasnya.
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan
-
Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke