Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:34 WIB
Pria Pekanbaru Minta Uang Parkir Rp3 Ribu Akhirnya Klarifikasi di Kantor Polisi
Tukang parkir nakal. [Tangkapan layar/Instagram]

"Dan ke depannya sudah tidak ada lagi tarif di luar tarif yang ada di Perwako terbaru," ungkap Agung.

Agung Nugroho pada hari pertama dirinya dilantik sebagai Wali Kota pada 20 Februari 2025 lalu langsung menandatangani Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Load More