SuaraRiau.id - Kota Pekanbaru kembali dihebohkan dengan juru parkir yang meminta tarif tak sesuai dengan peraturan Wali Kota yang baru.
Dalam video yang beredar di media sosial, tukang parkir tersebut meminta tarif parkir ke mobil sebesar Rp3.000. Peristiwa ini terjadi di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sang juru parkir, HJ (52) meminta tarif parkir yang lama kepada pemilik kendaraan dengan alasan belum menerima karcis yang baru dari Dinas Perhubungan Pekanbaru.
"Duo ribu ado, honda. Karcis baru alun ado kalua lai do bang. Buliah ang tanyo Perhubungan, ang baik den ke Perhubungan (Dua ribu ada, motor. Karcis baru belum keluar lagi bang. Boleh kamu tanya perhubungan, kamu baik saya ke perhubungan)," katanya dalam video.
Melansir Riauonline.co.id, HJ langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memberikan klarifikasi. Dia akhirnya membuat pernyataan dan meminta maaf.
"Tadi dia kita bawa ke Polsek Bukitraya untuk klarifikasi. Dia mengaku tidak tahu dengan penetapan tarif yang baru. Setelah dijelaskan, yang bersangkutan langsung meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, Rabu (19/3/2025).
Tarif Pekanbaru turun
Pemkot Pekanbaru menurunkan tarif parkir tepi jalan umum mulai Kamis (20/2/2025). Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani kebijakan tersebut melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Hari Ini
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," jelas Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025).
Edi mengungkapkan jika dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.
Kata pengelola parkir
Tag
Berita Terkait
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling User Friendly dan Mudah Parkir, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga
-
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
-
Poco M8 Diklaim Punya Layar Lengkung Tahan Lama, Ini Spek Lengkapnya
-
Oppo Reno 15 Series Meluncur 8 Januari Besok, Ini Bocoran Spesifikasinya