Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 21:28 WIB
Masjid Agung Annur Riau di Pekanbaru, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Enam unit payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru mengalami kerusakan parah dan terbengkalai sejak setahun belakangan.

Bangunan yang meniru desain Masjid Nabawi ini tidak dapat berfungsi dengan baik akibat berbagai permasalahan teknis.

Terpal payung robek hingga kerusakan mesin yang menghambat pengembangannya. Kerusakan ini disebut telah terjadi sejak sebelum Hari Raya Idul Adha 2024.

Hingga bulan suci Ramadan 2025, kondisi payung tetap tidak mengalami perbaikan, dengan tiang-tiang yang mulai berkarat serta terpal yang menghitam akibat paparan cuaca.

Baca Juga: Sebut Pejabat Dinas PU Riau Terlibat, Massa Minta Dugaan Korupsi Payung Elektrik Diusut Lagi

Salah satu payung bahkan masih terpampang tulisan under maintenance.

Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan bahwa Pemprov akan mempertimbangkan penganggaran perbaikan payung elektrik tersebut.

“Terus terang saja, kemarin sudah diperiksa oleh Polda dan Kejati Riau. Kami juga telah melibatkan tenaga ahli dari universitas untuk menganalisis penyebab kerusakan ini. Insya Allah, jika anggaran mencukupi, perbaikan akan dilakukan tahun ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

Diketahui, Kejati Riau sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ini. Namun kemudian dihentikan karena tak ditemukan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.

SF Hariyanto membandingkan dengan masjid lain, kualitas payung elektrik Masjid Annur dinilai kurang baik dan tidak cukup kuat.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari para ahli di Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah pengawasan Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran Rp42,93 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2022.

Penyelidikan dihentikan

Penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru yang menelan anggaran Rp42 miliar resmi dihentikan Kejati Riau sejak 23 Januari 2024 lalu. 

Kejati Riau membeberkan alasan menghentikan penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik. Menurut korps Adhiyaksa itu rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.

"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," terang Jaksa Senior Kejati Riau, Hendri Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Hendri menambahkan jika perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sampai pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. 

"Presentasi pekerjaan 93,5 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," jelasnya.

Hendri juga menyampaikan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4,74 miliar yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2 miliar.

"Lalu pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," jelasnya.

Terkait temuan BPK RI tersebut, akhirnya dilakukan pengembalian dana sebesar Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal karena sensor angin, sensor cahaya, sensor hujan dan perapian payung belum dipasang.

"Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 % sudah dianggarkan di tahun 2024," sebutnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menyoroti terkait pemberitaan media yang menyebutkan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," tegasnya.

Load More