SuaraRiau.id - Gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau digeruduk massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) pada Selasa (25/6/2024).
Kedatangan mereka untuk meminta Kejati Riau mengusut kembali dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru yang menelan anggaran Rp43 miliar itu.
Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan protes keras kepada Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, Thomas Larfo Dimiera yang diduga kuat berperan dalam dugaan korupsi pembangunan payung elektrik tersebut.
"Ini adalah aksi kedua kita dan meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di rumah ibadah Masjid Agung An Nur Riau pada pembangunan payung elektrik," ujar Koordinator Lapangan, Robby Kurniawan, Selasa (25/6/2024).
Menyadur Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, GPMPPK menduga Kejati Riau tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru.
"Aktor utamanya adalah Thomas Larfo Dimiera, direktur serta kontraktor perusahan yang diduga melakukan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Annur," jelasnya.
Lebih lanjut, Robby mengaku punya bukti akurat jika Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau terlibat dalam pengerjaan proyek payung elektrik Masjid Annur tersebut.
"Saya memiliki bukti kuat jika Thomas Larfo Dimiera terlibat korupsi proyek payung elektrik Masjid Annur Pekanbaru," tambah Robby sambil menunjuk beberapa lembar kertas yang dipegangnya.
"Jika Kejati tidak menggubris aksi kita ini, kita akan pergi ke Kejagung melaksanakan aksi serupa disana," tegas Robby.
Baca Juga: SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur
Sebelumnya, Kejati Riau menyatakan pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.
Kasipidsus Kejati Riau, Iman Khilman menuturkan jika pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Tahun Anggaran 2022.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.
"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan, bukan penyidikan," ujar Iman pada Jumat 21 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
5 Link Saldo DANA Kaget Khusus, Rezeki Akhir Pekan Jangan Disia-siakan
-
3 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Fashion bak Pemotretan Profesional
-
Bocoran Preorder iPhone 17 Pro Max dan iPhone Air di Indonesia
-
3 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp165 Ribu, Kesempatan Cuan Pagi-pagi!
-
The Asian Post Beri Rating The Best SOE 2025 untuk Kinerja Pembiayaan dan Pemberdayaan PNM