SuaraRiau.id - Gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau digeruduk massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) pada Selasa (25/6/2024).
Kedatangan mereka untuk meminta Kejati Riau mengusut kembali dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru yang menelan anggaran Rp43 miliar itu.
Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan protes keras kepada Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, Thomas Larfo Dimiera yang diduga kuat berperan dalam dugaan korupsi pembangunan payung elektrik tersebut.
"Ini adalah aksi kedua kita dan meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di rumah ibadah Masjid Agung An Nur Riau pada pembangunan payung elektrik," ujar Koordinator Lapangan, Robby Kurniawan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur
Menyadur Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, GPMPPK menduga Kejati Riau tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru.
"Aktor utamanya adalah Thomas Larfo Dimiera, direktur serta kontraktor perusahan yang diduga melakukan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Annur," jelasnya.
Lebih lanjut, Robby mengaku punya bukti akurat jika Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau terlibat dalam pengerjaan proyek payung elektrik Masjid Annur tersebut.
"Saya memiliki bukti kuat jika Thomas Larfo Dimiera terlibat korupsi proyek payung elektrik Masjid Annur Pekanbaru," tambah Robby sambil menunjuk beberapa lembar kertas yang dipegangnya.
"Jika Kejati tidak menggubris aksi kita ini, kita akan pergi ke Kejagung melaksanakan aksi serupa disana," tegas Robby.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?
Sebelumnya, Kejati Riau menyatakan pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.
Kasipidsus Kejati Riau, Iman Khilman menuturkan jika pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Tahun Anggaran 2022.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.
"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan, bukan penyidikan," ujar Iman pada Jumat 21 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Usul KPK Danai Partai Politik: Benarkah Bisa Kurangi Korupsi?
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
-
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak