SuaraRiau.id - Gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau digeruduk massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) pada Selasa (25/6/2024).
Kedatangan mereka untuk meminta Kejati Riau mengusut kembali dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru yang menelan anggaran Rp43 miliar itu.
Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan protes keras kepada Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, Thomas Larfo Dimiera yang diduga kuat berperan dalam dugaan korupsi pembangunan payung elektrik tersebut.
"Ini adalah aksi kedua kita dan meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di rumah ibadah Masjid Agung An Nur Riau pada pembangunan payung elektrik," ujar Koordinator Lapangan, Robby Kurniawan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur
Menyadur Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, GPMPPK menduga Kejati Riau tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru.
"Aktor utamanya adalah Thomas Larfo Dimiera, direktur serta kontraktor perusahan yang diduga melakukan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Annur," jelasnya.
Lebih lanjut, Robby mengaku punya bukti akurat jika Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau terlibat dalam pengerjaan proyek payung elektrik Masjid Annur tersebut.
"Saya memiliki bukti kuat jika Thomas Larfo Dimiera terlibat korupsi proyek payung elektrik Masjid Annur Pekanbaru," tambah Robby sambil menunjuk beberapa lembar kertas yang dipegangnya.
"Jika Kejati tidak menggubris aksi kita ini, kita akan pergi ke Kejagung melaksanakan aksi serupa disana," tegas Robby.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?
Sebelumnya, Kejati Riau menyatakan pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.
Kasipidsus Kejati Riau, Iman Khilman menuturkan jika pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Tahun Anggaran 2022.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.
"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan, bukan penyidikan," ujar Iman pada Jumat 21 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
-
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
-
KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Bela Khofifah
-
Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan