Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 21:28 WIB
Masjid Agung Annur Riau di Pekanbaru, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Eko Faizin]

Hendri menambahkan jika perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sampai pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. 

"Presentasi pekerjaan 93,5 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," jelasnya.

Hendri juga menyampaikan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4,74 miliar yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2 miliar.

"Lalu pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," jelasnya.

Baca Juga: Sebut Pejabat Dinas PU Riau Terlibat, Massa Minta Dugaan Korupsi Payung Elektrik Diusut Lagi

Terkait temuan BPK RI tersebut, akhirnya dilakukan pengembalian dana sebesar Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal karena sensor angin, sensor cahaya, sensor hujan dan perapian payung belum dipasang.

"Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 % sudah dianggarkan di tahun 2024," sebutnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menyoroti terkait pemberitaan media yang menyebutkan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," tegasnya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?

Load More