Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Maret 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi razia Satpol PP. [Dok.Satpol PP Balikpapan]

Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus melayani takeaway, pesan antar.

Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukkan live musik di malam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.

Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

Baca Juga: Remaja di Pekanbaru Meninggal gegara Perang Sarung, Ini Kronologinya

Load More