Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Maret 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi razia Satpol PP. [Dok.Satpol PP Balikpapan]

Pedoman aktivitas Ramadan di Pekanbaru

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas selama Ramadan 2025.

Agung Nugroho mengatakan dalam rangka menyambut Ramadan dilakukan dengan rasa suka cita dan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, seluruh elemen masyarakat Pekanbaru diminta untuk mematuhi sejumlah hal di antaranya:

Baca Juga: Remaja di Pekanbaru Meninggal gegara Perang Sarung, Ini Kronologinya

Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.

Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat.

Selain itu diminta untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Eks Anggota Polisi Pekanbaru Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba

Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Load More