Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 05 Maret 2025 | 11:35 WIB
Barang bukti kulit harimau yang sebelumnya dijerat dan dibunuh di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. (Antara)

Load More