Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 Januari 2025 | 09:33 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More