
SuaraRiau.id - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Pekanbaru (Simpang SKA) dilarang bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut menyusul Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 16 Januari 2025.
Kelimanya yakni YN yang merupakan PPK pada Pemprov Riau, TC yang merupakan swasta, ES yang merupakan swasta, GR yang merupakan swasta, dan NR yang merupakan pegawai BUMN.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jalan Lintas Timur Pelalawan Banjir Lagi, Bangun Flyover Jadi Solusi?
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (10/1/2025) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPKdengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Baca Juga: KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Terkait Perkara Apa?
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Panggil Bekas Cawawako Kota Bandar Lampung Aryodhia
-
Ironi Hari Pendidikan, KPK Soroti Kecurangan Saat UTBK: Itu Perilaku Koruptif
-
KPK Respons Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: Sinyal Agar Segera Disahkan DPR
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Dari Atap Bocor ke Semangat Baru: BRI Peduli Ini Sekolahku Hadirkan Harapan
-
DANA Kaget buat Jajan Cilok, Khusus Momen Hari Pendidikan Nasional
-
Telah Diundi Akhir April, Selamat pada Para Pemenang BRImo FSTVL 2024!
-
Buruan Klaim, DANA Kaget Hari ini Bernilai Rp350 Ribu!
-
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau