SuaraRiau.id - Pelaku pembunuhan sadis seorang wanita, SU (51) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap di Pekanbaru, Selasa (14/1/2024).
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan jika kedua pelaku diketahui pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial HR (29) dan SK (28).
"Pasutri itu tidak hanya membunuh korban dengan cara mencekik, tetapi juga merampas uang, perhiasan, dan ponsel milik korban," kata Kapolsek.
Para pelaku dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Bengkalis dan tim Polsek Mandau di sebuah hotel.
Lebih lanjut, AKP Primadona juga mengatakan bahwa pelaku juga menyekap anak korban.
"Kasus ini terungkap setelah jasad SU ditemukan di rumahnya pada Minggu (12/1/2025)," jelasnya.
AKP Primadona menjelaskan, anak korban yang ditemukan lemas karena disekap pelaku di dalam kamar masih berusia 4 tahun.
"Ini tindakan sangat kejam. Tidak hanya membunuh, pelaku juga tega menyekap anak korban hingga kondisinya melemah," tegas Primadona.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK yang tengah bersembunyi di sebuah hotel di Pekanbaru.
Baca Juga: KDRT Berujung Istri Meninggal, Pria di Bengkalis Akhirnya Ditangkap
Pasangan ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Kerja sama antara Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil sehingga pelaku berhasil diamankan," terang AKP Primadona.
Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Demi Wujudkan Mimpi Road Trip ke Turki Bareng Anak, Pasutri Ini Sampai Jual Rumah dan Mobil
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli