SuaraRiau.id - Hutama Karya akan menerapkan diskon tarif 10 persen di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan jika potongan tarif 10 persen tersebut berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus.
"Pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya," katanya, Jumat (20/12/2024).
Menurut Adjib, diskon ini merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan PT HK kepada pengguna jalan tol, khususnya untuk dua tol terpanjang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Diketahui, selain Tol Pekanbaru-Dumai, ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung juga menerapkan diskon yang sama.
Adjib mengungkapkan diskon tarif ini akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dengan puncak mobilitas tinggi. Yakni 23 dan 28 Desember 2024. Selanjutnya 3 Januari 2025 yang berlaku selama 24 jam dari Pukul 05.00 WIB hingga 04.59 WIB.
"Potongan tarif 10 persen berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya atas tarif ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung, dan pengguna jalan yang melintas menerusdari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya," imbuh Adjib.
Selain itu potongan ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.
Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru. Sehingga, kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetandi titik-titik tertentu.
Baca Juga: Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
Adapun rincian diskon sebesar 10 persen:
Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung:
- Golongan I: Semula Rp255.500 menjadi Rp230.000
- Golongan II & III: Semula Rp383.500 menjadi Rp345.000
- Golongan IV & V: Semula Rp511.500 menjadi Rp460.000
Tol Pekanbaru-Dumai:
- Golongan I: Semula Rp171.500 menjadi Rp154.000
- Golongan II & III: Semula Rp 257.000 menjadi Rp231.500
- Golongan IV & V: Semula Rp343.000 menjadi Rp308.500.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar
-
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS
-
Skandal Tol Trans-Sumatera Terungkap! KPK Amankan 2 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai..
-
Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
-
Sambut Nataru, Prabowo Siapkan 5 Insentif Diskon-diskonan
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional