SuaraRiau.id - Hutama Karya akan menerapkan diskon tarif 10 persen di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan jika potongan tarif 10 persen tersebut berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus.
"Pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya," katanya, Jumat (20/12/2024).
Menurut Adjib, diskon ini merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan PT HK kepada pengguna jalan tol, khususnya untuk dua tol terpanjang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Diketahui, selain Tol Pekanbaru-Dumai, ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung juga menerapkan diskon yang sama.
Adjib mengungkapkan diskon tarif ini akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dengan puncak mobilitas tinggi. Yakni 23 dan 28 Desember 2024. Selanjutnya 3 Januari 2025 yang berlaku selama 24 jam dari Pukul 05.00 WIB hingga 04.59 WIB.
"Potongan tarif 10 persen berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya atas tarif ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung, dan pengguna jalan yang melintas menerusdari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya," imbuh Adjib.
Selain itu potongan ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.
Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru. Sehingga, kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetandi titik-titik tertentu.
Baca Juga: Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
Adapun rincian diskon sebesar 10 persen:
Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung:
- Golongan I: Semula Rp255.500 menjadi Rp230.000
- Golongan II & III: Semula Rp383.500 menjadi Rp345.000
- Golongan IV & V: Semula Rp511.500 menjadi Rp460.000
Tol Pekanbaru-Dumai:
- Golongan I: Semula Rp171.500 menjadi Rp154.000
- Golongan II & III: Semula Rp 257.000 menjadi Rp231.500
- Golongan IV & V: Semula Rp343.000 menjadi Rp308.500.
Berita Terkait
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa