SuaraRiau.id - Dua tokoh penting di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau berinisial SAB dan RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022.
Khusus untuk RP, yang menjabat sebagai Bendahara Markas PMI Riau periode tersebut, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024), usai dilakukan gelar perkara.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara PMI Riau," ungkap Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, pada Senin malam.
Dia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Kejaksaan menangani perkara ini secara terbuka, akuntabel, dan transparan. Karena itu, hari ini kami menahan salah satu Bendahara PMI," tegas Rini.
RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka lain, SAB yang merupakan mantan Ketua PMI Riau, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019-2022.
Baca Juga: DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI, seperti operasional, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga biaya pembinaan organisasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
RP bahkan diduga membuat nota pembelian palsu, menaikkan harga barang (mark up), dan menciptakan kegiatan fiktif.
"Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada orang-orang yang namanya dicatut meski mereka tidak bekerja di PMI," jelas Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
PMI di Taiwan Apresiasi Kehadiran BRI Taipei Branch, Kelola Keuangan Semakin Mudah
-
Sepak Terjang Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim yang Diduga Korupsi Dana Hibah Masyarakat
-
Core Indonesia Ungkap Industri Manufaktur Tetap Lesu Sepanjang Tahun Ini
-
KPK Cecar Eks Pj Sekda Sumut Soal Proyek yang Tak Masuk Perencanaan Anggaran, Tiba-tiba Muncul
-
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik