SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut terdakwa Marisa Putri (21), menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).
Marisa Putri yang ketika kejadian dalam pengaruh narkoba dinilai bersalah atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) lalu.
"Dengan ini menyatakan Marisa Putri Dituntut 8 tahun penjara dan pencabutan SIM A terdakwa selama 2 tahun sejak terdakwa menjalani masa pidana," ungkap JPU dikutip dari Antara.
Baca Juga: Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Marisa Putri mengajukan keberatan dan akan menyatakan keberatannya dalam surat tertulis.
"Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum Marisa Putri.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. (Antara)
Baca Juga: Pekanbaru Dilanda Panas Bedengkang, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Pekanbaru Menuju Stadion GBK
-
Mahasiswi Cantik Habis Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Marisa Putri Segera Diadili
-
Mahasiswi Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Siap Disidang
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar