Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 29 November 2024 | 08:01 WIB
Mahasiswi penabrak guru hingga tewas di Pekanbaru meminta maaf kepada keluarga korban, Minggu (4/8/2024). [Ist]

SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut terdakwa Marisa Putri (21), menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).

Marisa Putri yang ketika kejadian dalam pengaruh narkoba dinilai bersalah atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) lalu.

"Dengan ini menyatakan Marisa Putri Dituntut 8 tahun penjara dan pencabutan SIM A terdakwa selama 2 tahun sejak terdakwa menjalani masa pidana," ungkap JPU dikutip dari Antara.

Baca Juga: Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron

Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Marisa Putri mengajukan keberatan dan akan menyatakan keberatannya dalam surat tertulis.

"Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum Marisa Putri.

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. (Antara)

Baca Juga: Pekanbaru Dilanda Panas Bedengkang, Ternyata Ini Penyebabnya

Load More