SuaraRiau.id - Melakukan swafoto (selfie) dan merekam aktivitas saat di bilik suara, terutama mendokumentasikan pilihan yang telah dicoblos adalah sesuatu yang dilarang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.
Tak hanya itu, Rusidi juga mengatakan bahwa selain selfie, pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan apapun di surat suara.
"Surat suara dinyatakan sah selama dicoblos dalam satu kotak yang telah ditentukan. Jika diluar itu dinyatakan tidak sah. Jika terdapat kekeliruan, pemilih diizinkan satu kali mengganti surat suara," katanya.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam PKPU 17/2024 pasal 23 ayat 2.
"Bunyinya, pemilih tidak diperbolehkan memdokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Jika dilakukan, itu termasuk palanggaran hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain kepada pemilih, Nugroho Noto Susanto juga mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil jejak pendapat sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Baca Juga: Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak
Ia mengingatkan bahwa lembaga survei hanya diperbolehkan mempublikasikan hasil jajak pendapat dua jam setelah waktu pemungutan suara berakhir.
"Untuk wilayah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB), pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, hasil survei baru boleh dirilis mulai pukul 15.01 WIB," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas data yang dirilis oleh lembaga survei.
"Mohon pastikan hasil yang dipublikasikan tidak bersifat menyesatkan dan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Saat ini, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Riau untuk Pilgub Riau 2024.
Lembaga tersebut adalah PT Indopil Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.
Berita Terkait
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
PSU Pilkada Papua, Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan ASN-Polri Tak Netral!
-
Pilkada Kembali ke DPRD Bisa Berantas Korupsi? ICW: Itu Cuma Memindahkan 'Ruang Gelap'
-
Kris Dayanti Banting Setir! Setelah Gagal Pilkada, Ini Kesibukannya Sekarang
-
PDIP Wanti-wanti Hasil PSU Pilkada Papua Tak Diubah: Jangan Ada Intervensi!
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik