SuaraRiau.id - Melakukan swafoto (selfie) dan merekam aktivitas saat di bilik suara, terutama mendokumentasikan pilihan yang telah dicoblos adalah sesuatu yang dilarang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.
Tak hanya itu, Rusidi juga mengatakan bahwa selain selfie, pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan apapun di surat suara.
"Surat suara dinyatakan sah selama dicoblos dalam satu kotak yang telah ditentukan. Jika diluar itu dinyatakan tidak sah. Jika terdapat kekeliruan, pemilih diizinkan satu kali mengganti surat suara," katanya.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam PKPU 17/2024 pasal 23 ayat 2.
"Bunyinya, pemilih tidak diperbolehkan memdokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Jika dilakukan, itu termasuk palanggaran hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain kepada pemilih, Nugroho Noto Susanto juga mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil jejak pendapat sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Baca Juga: Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak
Ia mengingatkan bahwa lembaga survei hanya diperbolehkan mempublikasikan hasil jajak pendapat dua jam setelah waktu pemungutan suara berakhir.
"Untuk wilayah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB), pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, hasil survei baru boleh dirilis mulai pukul 15.01 WIB," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas data yang dirilis oleh lembaga survei.
"Mohon pastikan hasil yang dipublikasikan tidak bersifat menyesatkan dan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Saat ini, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Riau untuk Pilgub Riau 2024.
Lembaga tersebut adalah PT Indopil Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.
Berita Terkait
-
Oppo Find X10 Bocor Bawa Kamera Selfie 100MP Pertama dengan Sensor Persegi di Android
-
Boyfriend Material Vibes, 5 Ide Pose Mirror Selfie Ala Dokyeom SEVENTEEN!
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Fitur Cash Management QLola by BRI Permudah Payroll Perusahaan dalam Skala Besar
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi