SuaraRiau.id - Melakukan swafoto (selfie) dan merekam aktivitas saat di bilik suara, terutama mendokumentasikan pilihan yang telah dicoblos adalah sesuatu yang dilarang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.
Tak hanya itu, Rusidi juga mengatakan bahwa selain selfie, pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan apapun di surat suara.
"Surat suara dinyatakan sah selama dicoblos dalam satu kotak yang telah ditentukan. Jika diluar itu dinyatakan tidak sah. Jika terdapat kekeliruan, pemilih diizinkan satu kali mengganti surat suara," katanya.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam PKPU 17/2024 pasal 23 ayat 2.
"Bunyinya, pemilih tidak diperbolehkan memdokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Jika dilakukan, itu termasuk palanggaran hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain kepada pemilih, Nugroho Noto Susanto juga mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil jejak pendapat sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Baca Juga: Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak
Ia mengingatkan bahwa lembaga survei hanya diperbolehkan mempublikasikan hasil jajak pendapat dua jam setelah waktu pemungutan suara berakhir.
"Untuk wilayah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB), pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, hasil survei baru boleh dirilis mulai pukul 15.01 WIB," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas data yang dirilis oleh lembaga survei.
"Mohon pastikan hasil yang dipublikasikan tidak bersifat menyesatkan dan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Saat ini, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Riau untuk Pilgub Riau 2024.
Lembaga tersebut adalah PT Indopil Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit