SuaraRiau.id - Melakukan swafoto (selfie) dan merekam aktivitas saat di bilik suara, terutama mendokumentasikan pilihan yang telah dicoblos adalah sesuatu yang dilarang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.
Tak hanya itu, Rusidi juga mengatakan bahwa selain selfie, pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan apapun di surat suara.
"Surat suara dinyatakan sah selama dicoblos dalam satu kotak yang telah ditentukan. Jika diluar itu dinyatakan tidak sah. Jika terdapat kekeliruan, pemilih diizinkan satu kali mengganti surat suara," katanya.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam PKPU 17/2024 pasal 23 ayat 2.
"Bunyinya, pemilih tidak diperbolehkan memdokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Jika dilakukan, itu termasuk palanggaran hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain kepada pemilih, Nugroho Noto Susanto juga mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil jejak pendapat sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Baca Juga: Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak
Ia mengingatkan bahwa lembaga survei hanya diperbolehkan mempublikasikan hasil jajak pendapat dua jam setelah waktu pemungutan suara berakhir.
"Untuk wilayah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB), pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, hasil survei baru boleh dirilis mulai pukul 15.01 WIB," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas data yang dirilis oleh lembaga survei.
"Mohon pastikan hasil yang dipublikasikan tidak bersifat menyesatkan dan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Saat ini, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Riau untuk Pilgub Riau 2024.
Lembaga tersebut adalah PT Indopil Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.
Berita Terkait
-
Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan Pilkada Dipilih DPRD dalam Waktu Dekat di DPR
-
Pilkada Lewat DPRD Jadi Opsi Serius, Demokrat Nyatakan Sejalan dengan Presiden Prabowo
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
4 Mobil Kecil Bekas Suzuki Mulai 50 Jutaan: Hemat Bahan Bakar, Fitur Lengkap
-
4 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Muat hingga 7 Penumpang dan Nyaman
-
3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas 7 Penumpang, Pilihan Logis Awal 2026
-
Trestle Pelabuhan Tanjung Buton Ambruk, KSOP: Sudah Miring Sejak Mei 2025
-
6 Mobil Bekas Pilihan Keluarga Awal Tahun 2026, Nyaman dan Efisien