SuaraRiau.id - Sosok Liong Tjai alias Harris Anggara menjadi buronan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai, namun belum membuahkan hasil.
"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadidi dikutip dari Antara.
Sebelumnya petugas telah mencoba menangkap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa di Kantor Polisi Rokan Hilir, Satu Ditangkap Lagi
Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau sejak 11 Oktober 2023. Informasi mengenai status tersangka korupsi juga telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti.
"Jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Nasriadi.
Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Liong Tjai berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.
Baca Juga: Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan, terlebih lagi menjelang perhelatan pesta demokrasi," tegas Nasriadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Reynanda Primta Ginting, Calon Jaksa yang Tewas Tenggelam saat Kejar Saksi Korupsi
-
Kronologi Calon Jaksa Tewas saat Kejar Tersangka Korupsi Dana Desa di Asahan
-
Berapa Harga Diamond Mobile Legends? Bikin Sekdes Cipaku Korupsi Dana Desa Rp513 Juta
-
Cara Klaim Skin dan Diamond Gratis di MLBB dengan Halal, Jangan Korupsi Seperti Sekdes Cipaku!
-
5 Fakta Detik-detik Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Kejar Koruptor ke Sungai
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat