SuaraRiau.id - Sosok Liong Tjai alias Harris Anggara menjadi buronan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai, namun belum membuahkan hasil.
"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadidi dikutip dari Antara.
Sebelumnya petugas telah mencoba menangkap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa di Kantor Polisi Rokan Hilir, Satu Ditangkap Lagi
Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau sejak 11 Oktober 2023. Informasi mengenai status tersangka korupsi juga telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti.
"Jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Nasriadi.
Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Liong Tjai berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.
Baca Juga: Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan, terlebih lagi menjelang perhelatan pesta demokrasi," tegas Nasriadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Usul KPK Danai Partai Politik: Benarkah Bisa Kurangi Korupsi?
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
-
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak