SuaraRiau.id - Sosok Liong Tjai alias Harris Anggara menjadi buronan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai, namun belum membuahkan hasil.
"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadidi dikutip dari Antara.
Sebelumnya petugas telah mencoba menangkap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa di Kantor Polisi Rokan Hilir, Satu Ditangkap Lagi
Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau sejak 11 Oktober 2023. Informasi mengenai status tersangka korupsi juga telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti.
"Jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Nasriadi.
Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Liong Tjai berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.
Baca Juga: Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan, terlebih lagi menjelang perhelatan pesta demokrasi," tegas Nasriadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H