SuaraRiau.id - Ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan kedua tersangka diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif.
Dua tersangka berinisial YS dan AS itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," jelas Kompol Bery dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Kasatreskrim menyampaikan jika proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.
Diketahui, sebelumnya polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima LAM Riau Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2020.
Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.
Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik ke penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Berry, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar
Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAM Riau Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya mencapai Rp1 miliar.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini berfokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya," lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit dilakukan oleh BPK," tegas Kompol Berry. (Antara)
Berita Terkait
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!