SuaraRiau.id - Ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan kedua tersangka diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif.
Dua tersangka berinisial YS dan AS itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," jelas Kompol Bery dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar
Kasatreskrim menyampaikan jika proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.
Diketahui, sebelumnya polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima LAM Riau Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2020.
Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.
Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik ke penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Berry, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Pejabat Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain di Hotel
Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAM Riau Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya mencapai Rp1 miliar.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini berfokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya," lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit dilakukan oleh BPK," tegas Kompol Berry. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Usul KPK Danai Partai Politik: Benarkah Bisa Kurangi Korupsi?
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
-
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak