SuaraRiau.id - Romi Yulianto, Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu yang merupakan tersangka korupsi mengembalikan uang negara sebesar Rp518 juta.
Romi adalah tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019-2022. Uang setengah miliar itu dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu pada Senin (23/9/2024).
"Benar, Senin lalu Kejari Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan PADes Kepenuhan Baru taun 2019 - 2022 sebesar Rp518 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, Rabu (25/9/2024).
Romi ditetapkan tersangka pada Senin (2/9/2024). Di hari itu juga, Kepala Desa tersebut langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Baca Juga: Bantah Pakai SPJ, Ketua KPU Riau Ngaku Naik Mobil Dinas Jenguk Ortu Sakit di Rohul
Seiring proses penyidikan, Romi mengembalikan kerugian keuangan negara ke penyidik. Pengembalian dilakukannya melalui kuasa hukumnya.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima, selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rokan Hulu pada BRI Cabang Pasir Pengaraian.
Lanjutnya, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Meskipun ini iktikad baik dari yang bersangkutan, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan. Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," ungkapnya.
Galih menyampaikan jika pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.
Baca Juga: Misteri Kematian Briptu JD Terungkap, Polda Riau: Keracunan Zat Amphetamine
"Semoga penegakan hukum ini menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat antikorupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru," kata Galih.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H