SuaraRiau.id - Romi Yulianto, Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu yang merupakan tersangka korupsi mengembalikan uang negara sebesar Rp518 juta.
Romi adalah tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019-2022. Uang setengah miliar itu dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu pada Senin (23/9/2024).
"Benar, Senin lalu Kejari Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan PADes Kepenuhan Baru taun 2019 - 2022 sebesar Rp518 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, Rabu (25/9/2024).
Romi ditetapkan tersangka pada Senin (2/9/2024). Di hari itu juga, Kepala Desa tersebut langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Baca Juga: Bantah Pakai SPJ, Ketua KPU Riau Ngaku Naik Mobil Dinas Jenguk Ortu Sakit di Rohul
Seiring proses penyidikan, Romi mengembalikan kerugian keuangan negara ke penyidik. Pengembalian dilakukannya melalui kuasa hukumnya.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima, selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rokan Hulu pada BRI Cabang Pasir Pengaraian.
Lanjutnya, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Meskipun ini iktikad baik dari yang bersangkutan, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan. Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," ungkapnya.
Galih menyampaikan jika pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.
Baca Juga: Misteri Kematian Briptu JD Terungkap, Polda Riau: Keracunan Zat Amphetamine
"Semoga penegakan hukum ini menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat antikorupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru," kata Galih.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Biar Tidur Bisa Tenang, Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah dari PDIP Tidak Tergiur Korupsi
-
KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
-
Akhir Pekan Butuh Cuan? Klik Segera 3 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu