SuaraRiau.id - Pembayaran retribusi sampah di Pekanbaru mulai diterapkan dengan sistem nontunai untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut dari warga.
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara nontunai," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Reza menyampaikan, setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.
Baca Juga: Derita Pemotor Lewat Jalan Bangau Sakti Pekanbaru saat Hujan, Ada yang Terjungkal
Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara nontunai.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," terang Reza.
Dengan berlakunya pembayaran nontunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD.
Reza menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
Ia menuturkan, petugas DLHK juga tak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumni oleh Oknum Dekan UIR
Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.
Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu-Rp50 ribu per bulan.
Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut, sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.
Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah.
Ke depan, Pemkot Pekanbaru melalui DLHK sedang mengupayakan agar pembayaran nontunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.
Berita Terkait
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Bisa Jadi Pemasukan Tambahan, Pemprov DKI Bakal Tarik Retribusi Kantin Sekolah
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
-
Aksi Suporter Indonesia Kompak Bersihkan Sampah di GBK Jadi Omongan: Kebaikan Jepang Menular
-
Tak Lagi Menjabat, Penampakan Foto Jokowi Diduga di Tempat Sampah Tuai Berbagai Reaksi: Salah Apa?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir