Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 03 September 2024 | 10:47 WIB
Ilustrasi polisi. [pixabay]

SuaraRiau.id - Jajaran Polres Indragiri Hilir membekuk dua oknum polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (28/8/2024).

Anggota Polri berinsial Bripka S dan Brigadir D itu dibekuk saat sedang asyik berboncengan dalam perjalanan menuju Kota Tembilahan.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Riki Marzuki membenarkan penangkapan dua anggota polisi tersebut. Dalam penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

"Ya benar," ucap AKP Riki kepada Antara, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Orangtua di Pekanbaru Ngaku Diminta Puluhan Juta Agar Anak Jadi Polisi

Namun, AKP Riki tampak enggan memberi informasi lebih lanjut karena penangkapan dilakukan langsung oleh tim Satres Narkoba.

"Kami hanya back up karena melewati depan Polsek," tuturnya.

AKP Riki Marzuki mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sekarang sudah diamankan di Polres," sambungnya.

Dikatakan AKP Riki, detail informasi lebih lanjut akan dijabarkan oleh Kasatres Narkoba yang melakukan pengamanan dan penyelidikan.

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Sepatu, Empat Orang Ditangkap di Bandara Pekanbaru

"Ke Kasat narkoba saja ya. mana tau ada yang mau di konfirmasi lebih lanjut," tuturnya.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, begitupun jumlah barang bukti yang diamankan.

Media berupaya menghubungi pihak Satres Narkoba untuk mendapat informasi lebih lengkap, namun belum ada jawaban.

Diketahui, kedua oknum polisi tersebut menggunakan sepeda motor berboncengan dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Namun saat diciduk pelaku kedapatan membuang sebuah kotak rokok yang diduga berisi sabu. (Antara)

Load More