Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Riau terkait kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau, Selasa (27/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

"Untuk jumlah kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari PPKP Riau. Penyidik perlu memeriksa satu per satu dokumen terkait, yang memerlukan waktu cukup lama. Terbaru PPKP juga meminta bantuan dari pusat untuk proses ini," ungkap Nasriadi.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, dari total 21.632 SPJ yang diperiksa, hanya kurang dari 10 persen yang dapat dipertanggungjawabkan dokumennya.

Sebagian besar SPJ yang diajukan terkait dengan perjalanan, namun ada indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi setelah sebelum Muflihun selaku Sekretaris DPRD provinsi.

Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif: Usai Muflihun, Giliran Agung Nugroho Diperiksa

"Saudara Uun (Muflihun) mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk cicilan mobil selama masa jabatannya. Selain itu, terdapat juga keterangan mengenai renovasi rumah yang dilakukan oleh beberapa pejabat. Itu yang kita periksa dari Ketau dan Wakil ketua DPRD Riau," sebut Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More