SuaraRiau.id - Universitas Riau (Unri) tahun ajaran 2024/2025 untuk pertama kalinya menerapkan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam seleksi calon mahasiswa jalur Mandiri.
Ujian ini berlaku untuk kategori PBUD (Penelusuran Bibit Unggul Daerah) maupun PBM (Penelusuran Bakat dan Minat) dengan nilai UTBK merupakan penentu untuk kelulusan calon mahasiswa.
"Tahun ini, kami menerapkan UTBK untuk jalur mandiri PBUD dan PBM. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nilai UTBK nantinya akan kami gunakan sebagai dasar penentu akhir kelulusan," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra, Minggu (23/6/2024).
Pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri PBUD dan PBM sedang berlangsung dan akan berakhir 14 Juli mendatang. Sedangkan UTBK akan akan dilaksanakan pada rentang waktu 17-23 Juli mendatang di dua kampus Unri, Panam dan Gobah.
"Untuk seleksi jalur PBUD, kriteria penentuan kelulusan berdasarkan hasil UTBK, penilaian atas hasil UTBK PBUD dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh panitia UTBK PBUD Unri. Setelah itu, data akan di-ranking berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan sekolah," terangya.
Mexsasai juga menjelaskan, untuk jalur Mandiri PBM, seleksi tahap pertama adalah berdasarkan prestasi Olahraga, Seni, Lomba Ilmiah (Olimpiade Science) dan Hafiz Quran atau kriteria lainnya seperti dalam Peraturan Rektor Unri nomor 9/2024.
Mexsasai menuturkan jika jumlah calon mahasiswa pendaftar melampaui kuota daya tampung PBM yang tersedia, maka nilai UTBK yang akan dijadikan kriteria penentu akhir kelulusan.
Ketentuan dan persyaratan peserta seleksi jalur Mandiri PBUD dan PBM, antara lain WNI lulusan tahun berjalan, memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada sekolah (SMA/SMK/MA sederajat) yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) di Provinsi Riau. Khusus untuk Fakultas Perikanan dan Kelautan, Unri juga menerima calon mahasiswa dari provinsi lain di wilayah Sumatera.
Mexsasai mengungkapkan, perubahan sistem seleksi jalur Mandiri ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 9/2023 tentang Perbaikan Tata Kelola SPMB (Seleksi Penerimaan mahasiswa Baru) Jalur Mandiri, Peraturan Mendikbudristek nomor 48/2022 tentang PMB program Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri.
Baca Juga: Penjelasan Rektor Unri Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Berita Terkait
-
KIP Kuliah Jalur Mandiri: Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Daftar Terbaru
-
Momen Ahmad Sahroni dan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Sebuah Acara
-
Mahasiswa Riau Kobarkan Solidaritas untuk Khariq Anhar : Sistem Busuk Harus Dirombak!
-
Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
-
Heboh Mahasiswa Unri Diteror Orang Misterius Jelang Aksi: Saya Tandai Kamu!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Mobil Toyota Bekas Selain Avanza, Fungsional dan Efisien untuk Keluarga
-
Viral Video Bernarasi Debt Collector Lepaskan Tembakan di Pekanbaru, Ini Kata Polisi
-
10 Mobil Kecil Bekas Murah untuk Pemula: Muat 4 Orang, Mudah Dikendalikan
-
Libur Panjang Anti Khawatir, BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo
-
UMK Dumai Tertinggi di Riau 2026, Disusul Bengkalis dan Siak