SuaraRiau.id - Universitas Riau (Unri) tahun ajaran 2024/2025 untuk pertama kalinya menerapkan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam seleksi calon mahasiswa jalur Mandiri.
Ujian ini berlaku untuk kategori PBUD (Penelusuran Bibit Unggul Daerah) maupun PBM (Penelusuran Bakat dan Minat) dengan nilai UTBK merupakan penentu untuk kelulusan calon mahasiswa.
"Tahun ini, kami menerapkan UTBK untuk jalur mandiri PBUD dan PBM. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nilai UTBK nantinya akan kami gunakan sebagai dasar penentu akhir kelulusan," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra, Minggu (23/6/2024).
Pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri PBUD dan PBM sedang berlangsung dan akan berakhir 14 Juli mendatang. Sedangkan UTBK akan akan dilaksanakan pada rentang waktu 17-23 Juli mendatang di dua kampus Unri, Panam dan Gobah.
"Untuk seleksi jalur PBUD, kriteria penentuan kelulusan berdasarkan hasil UTBK, penilaian atas hasil UTBK PBUD dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh panitia UTBK PBUD Unri. Setelah itu, data akan di-ranking berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan sekolah," terangya.
Mexsasai juga menjelaskan, untuk jalur Mandiri PBM, seleksi tahap pertama adalah berdasarkan prestasi Olahraga, Seni, Lomba Ilmiah (Olimpiade Science) dan Hafiz Quran atau kriteria lainnya seperti dalam Peraturan Rektor Unri nomor 9/2024.
Mexsasai menuturkan jika jumlah calon mahasiswa pendaftar melampaui kuota daya tampung PBM yang tersedia, maka nilai UTBK yang akan dijadikan kriteria penentu akhir kelulusan.
Ketentuan dan persyaratan peserta seleksi jalur Mandiri PBUD dan PBM, antara lain WNI lulusan tahun berjalan, memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada sekolah (SMA/SMK/MA sederajat) yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) di Provinsi Riau. Khusus untuk Fakultas Perikanan dan Kelautan, Unri juga menerima calon mahasiswa dari provinsi lain di wilayah Sumatera.
Mexsasai mengungkapkan, perubahan sistem seleksi jalur Mandiri ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 9/2023 tentang Perbaikan Tata Kelola SPMB (Seleksi Penerimaan mahasiswa Baru) Jalur Mandiri, Peraturan Mendikbudristek nomor 48/2022 tentang PMB program Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri.
Baca Juga: Penjelasan Rektor Unri Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Berita Terkait
-
Cara Download Sertifikat UTBK SNBT 2026 dan Melihat Hasil Skornya
-
Pengumuman SNBT 2026 Lihat di Mana? Ini Link, Jadwal, dan Data yang Harus Disiapkan
-
40 Link Pengumuman Seleksi UTBK SNBT 2026, Hasil Diumumkan Hari Ini
-
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026 ? Simak Jadwal dan Cara Ceknya
-
Aksi Curang Peserta UTBK Undip, Selipkan Alat di Telinga hingga Harus Ditangani Dokter THT
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola Hulu ke Hilir
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian