Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 07 Agustus 2024 | 08:28 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Teka-teki penyebab kematian Briptu JD yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Rokan Hulu akhirnya diungkap Polda Riau.

Menurut Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan bahwa hasil visum et repertum dan juga otopsi yang dilakukan ahli medis independen mengungkapkan bahwa Briptu JD meninggal dunia akibat keracunan zat amphetamine.

"Hasil tindakan medis menunjukkan bahwa korban meninggal karena intoksikasi zat amphetamine," ujar Kombes Asep, Selasa (6/8/2024).

Asep menjelaskan, dengan dasar itulah pihaknya akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian Briptu JD yang pada bulan Februari 2024 dilaporkan bahwa JD merupakan korban pembunuhan berencana.

Baca Juga: Dugaan SPPD Fiktif, Polisi Segera Panggil Pimpinan DPRD Riau

Laporan itu dibuat langsung Wartini yang merupakan ibu kandung Briptu JD.

Asep juga menjelaskan, alasan lainnya kasus tersebut tidak dilanjutkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kejadiannya pada bulan Januari. Kemudian pada Februari 2024 orangtua JD membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa untuk sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 18 orang.

"Saksi itu mulai dari rekan yang bersama korban, pemilik dan tamu kafe hingga dokter-dokter yang awalnya menangangi korban," jelasnya.

Baca Juga: Teman Dugem Mahasiswi Penabrak Maut di Pekanbaru Satu per Satu Ditangkap

Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi diketahui korban sebelum meninggal dunia sempat terjatuh, guling-guling, menabrak sejumlah peralatan di kafe hingga akhirnya jatuh tersungkur ke semak-semak di luar kafe.

Load More