SuaraRiau.id - Seorang pria mengaku wartawan yang memeras anggota TNI akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan jika dalam laporannya, korban S mengaku diperas sebanyak Rp35 juta oleh tersangka bernama Nando Saputra yang mengaku sebagai wartawan.
"Korban dimintai uang oleh pelaku sebanyak Rp35 juta. Saat itu pelaku mengaku dari Basminew.net memviralkan usaha gudang yang bukan milik TNI di media sosial TikTok miliknya," kata Bery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/8/2024).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku juga mengancam korban akan melaporkan usaha yang bukan milik TNI itu ke Mabes TNI.
Baca Juga: Anggota Polresta Pekanbaru Akhirnya Divonis Bersalah Terkait Kasus KDRT
"Akhirnya korban memenuhi permintaan korban dan membayar sejumlah uang kepada pelaku. Setelah negosiasi, pembayaran ditetapkan menjadi Rp juta," jelas Bery.
Kemudian, korban kembali menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan kepada Anggota TNI. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dia telah melakukan pemerasan kepada anggota TNI," tegas Bery.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana. Selain itu, setelah diselidiki pelaku yang mengaku sebagai wartawan Basminew.net ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau org lain dgn melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya org itu memberikan barang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ungkap Bery.
Baca Juga: Pria asal Surabaya Diperas di Pekanbaru, Booking Cewek MiChat Malah yang Datang Waria
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK
-
Dikepung Wartawan di KPK, Eks Sekjen Kemnaker Pilih Ngacir usai Diperiksa Kasus Pemerasan Calon TKA
-
KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Calon TKA
-
KPK Ungkap Bancakan Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Dirjen Binapenta Kebagian Rp18 Miliar
-
Skandal Pemerasan Calon TKA: KPK akan Panggil 2 Mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu