SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti puluhan rumah dinas yang merupakan aset Pemprov Riau lantaran telah dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat sejak bertahun-tahun lamanya.
Pemprov Riau pun mulai mengambil alih aset rumah dinas yang masih dikuasai secara tidak sah tersebut. Bahkan, beberapa rumah dinas ini sudah berpindah tangan dan ada pula yang menjadi tempat usaha.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan mengungkapkan jika pada Kamis (1/8/2024) sebanyak 32 rumah dinas yang perkarakan, sudah dikembalikan.
"Dari 33 rumah dinas, 32 unit di antaranya sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tinggal 1 unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Pemerintah Terus Geber Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
KPK juga memberikan deadline kepada Pemprov Riau agar mengambil alih rumah dinas sebelum 10 Agustus 2024.
Tessa mengungkapkan, KPK juga telah menertibkan sebanyak 46 kavling tanah dan 98 unit kendaraan dinas.
"Untuk tanah kavling, masih ada 2 kavling yang belum ditertibkan dan kendaraan dinas, 7 unit yang belum," tegas dia.
Sementara Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda enggan memberikan informasi ketika dikonfirmasi mengenai data alamat dan nama-nama mantan pejabat yang menguasai rumah yang bukan haknya tersebut.
Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar, dari 33 rumah dinas yang telah disegel KPK, beberapa rumah dinas tersebut beralamat di Jalan Ronggowarsito dan Jalan Petala Bumi.
Baca Juga: Pemprov Usul 3 Nama Pengganti Pj Bupati Inhil yang Mundur, Siapa Saja?
Rumah dinas di Jalan Petala Bumi, yakni rumah nomor 1, nomor 105, dan nomor 106. Kemudian di Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8, serta di Jalan Sambu nomor 7.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak