Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:48 WIB
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Dok: Pexels.com)

SuaraRiau.id - Bagi para pelaku usaha yang telah menggunakan atau berencana menggunakan aplikasi BRI Merchant, ada kabar baik! BRI memberikan promo spesial berupa MDR 0% untuk semua transaksi QRIS.

Pelaku usaha pasti tidak asing dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) QRIS sebagai metode pembayarannya serta MDR. Ya, demi menjaga kualitas sistem QRIS, pengusaha dikenakan biaya MDR QRIS (Merchant Discount Rate).

Berdasarkan kebijakan BI, tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha. Namun untuk pengusaha yang menggunakan aplikasi merchant QRIS BRI, kini Anda bisa mendapatkan promo spesial MDR 0 persen.

Sesuai namanya, program MDR QRIS 0 persen adalah inisiatif dari BRI yang menawarkan biaya MDR sebesar 0 persen untuk transaksi menggunakan QRIS. Program ini berlaku untuk merchant baru maupun existing merchant. Program ini bisa dimanfaatkan oleh pengguna aplikasi BRI Merchant mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Penghargaan, Dinilai Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Promo Spesial MDR 0 Persen untuk Merchant BRI. (Dok: BRI)

Apa itu MDR 0 Persen?

MDR (Merchant Discount Rate) adalah biaya yang biasanya dikenakan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Namun, dengan promo ini, BRI membebaskan biaya MDR tersebut sehingga seluruh keuntungan transaksi akan langsung masuk ke rekening merchant.

Apa keuntungan program MDR QRIS 0 Persen?

1.    Bebas Biaya Tambahan

Pedagang tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk segala transaksi. Sehingga, merchant yang sudah menggunakan aplikasi BRI merchant dapat meningkatkan keuntungan dan daya saing usahanya.

Baca Juga: Sediakan Cicilan Ringan, Kredit BRIguna Bikin Liburan Bersama Keluarga Makin Berkesan

Program ini juga tersedia bagi semua pengguna aplikasi BRI untuk kategori Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UKE), Usaha Besar (UBE), Usaha Menengah (UME), SPBU, BLU (Badan Layanan Umum), dan PSO (Public Service Obligation), tanpa ada batasan jumlah transaksi dan nominal transaksi (maksimal Rp 10.000.000 atau sesuai ketentuan limit QRIS).

Load More