SuaraRiau.id - Salah satu dosen Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi SH berhasil lolos seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029.
Rektor Unri Prof Sri Indarti mengapresiasi dan bangga terhadap Erdianto Effendi yang berhasil lolos administrasi bersama 235 orang lainnya.
"Seleksi administrasi capim KPK itu lolos 236 orang dan salah satu di antaranya Pak Erdianto yang telah menunjukkan kapabilitas dan kemampuan untuk bersaing dengan 235 peserta dari seluruh Indonesia. Kami bangga," ujar Sri Indarti, Kamis (25/7/2024).
Rektor Unri ini menyatakan jika Erdianto telah memenuhi kriteria dan perlu mempersiapkan diri secara baik agar bisa mengikuti seleksi berikutnya.
Baca Juga: Rektor Sri Indarti Sebut Unri Belum Pernah Naikkan UKT selama 13 Tahun
"Unri bangga dan apresiasi beliau, mungkin ini dosen hukum Unri yang pertama ikut seleksi capim KPK," ungkap Sri Indarti.
Erdianto yang berada pada nomor urut 68 harus mengikuti sejumlah tahapan lagi.
Sesuai visi dan misinya, Erdianto yang sudah 231 kali memberikan pendapat hukum terkait tindak pidana korupsi, serta menghasilkan 48 karya ilmiah, bertekad mengangkat kembali citra KPK sebagai yang terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Erdianto Effendi saat ini menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Krimnologi Indonesia (MAHUPIKI), dan sebagai Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum Unri.
Dia juga telah menjadi narasumber sebanyak 219 kali dalam pertemuan ilmiah, 69 artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional dan jurnal internasional yang 17 di antaranya tentang tindak pidana korupsi. (Antara)
Baca Juga: KPK Sita 40 Bidang Tanah Terkait Kasus Pencucian Uang Muhammad Adil
Berita Terkait
-
Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan
-
KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Hampir Rampung, KPK Sebut Penyerahan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Dikirim Pekan Depan
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa