Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 20:13 WIB
Tiga pelaku pemerasan berkedok porstitusi online (MiChat) saat diinterogasi penyidik Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Kamis (25/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Kasus pemerasan berkedok prostitusi online melalui aplikasi MiChat sering terjadi di wilayah hukum Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara kepada awak media pada Kamis (25/7/2024).

"Pengakuan resepsionis salah satu hotel, ia sering menerima keluhan pemerasan, namun korban tidak ada yang mau lapor polisi karena rata-rata malu," kata Kapolsek.

Kompol Bagus menjelaskan bahwa berbeda dari korban-korban sebelumnya, seorang pria asal Surabaya berinisial MSJ melapor menjadi korban pemerasan oleh seorang waria dan dua rekannya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara

Kepada penyidikan, MSJ mengaku baru tiba di Pekanbaru dan menggunakan aplikasi kencan MiChat untuk bersenang-senang.

"Korban ini menginap di Hotel Holiday Pekanbaru. Kemudian memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat," kata Bagus.

Setelah mencapai kesepakatan, MSJ dan pelaku AP (waria) bertemu di hotel tersebut. Namun, setelah tiba di kamar, korban kecewa karena yang datang bukan wanita, melainkan laki-laki yang menyerupai wanita.

"Merasa kecewa karena yang datang bukan wanita seperti yang terlihat di foto profil aplikasi, MSJ membatalkan pesanan tersebut," ungkap Bagus.

Kesal karena pembatalan tersebut, AP alias mengancam dan memanggil dua rekannya, MRH dan MKS.

Baca Juga: Harga MinyaKita Jadi Rp15.700 per Liter, di Pekanbaru Sudah Naik Duluan

Mereka kemudian meminta uang pembatalan dan uang transportasi sebesar Rp600 ribu.

Polsek Limapuluh segera menindaklanjuti laporan korban dan berhasil meringkus ketiga pelaku, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku MRH berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, pelaku MKS sebagai bodyguard, dan pelaku AP sebagai umpan," tambah Bagus.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi melalui aplikasi kencan online. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang berisiko," ujar Kompol Bagus.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More