SuaraRiau.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru membacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (24/7/2024).
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam merugikan negara.
"Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," katanya, Kamis (25/7/2024).
Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk bersubsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.
Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000 subsidair enam bulan kurungan.
"Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87, jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko.
Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000 dengan subsidair tig bulan kurungan.
"Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegasnya.
Baca Juga: Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi
Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya.
Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko.
Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak Tahun 2021 turut dinyataka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Syafrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak