SuaraRiau.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru membacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (24/7/2024).
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam merugikan negara.
"Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," katanya, Kamis (25/7/2024).
Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk bersubsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.
Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000 subsidair enam bulan kurungan.
"Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87, jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko.
Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000 dengan subsidair tig bulan kurungan.
"Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegasnya.
Baca Juga: Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi
Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya.
Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko.
Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak Tahun 2021 turut dinyataka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Syafrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan