Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:31 WIB
Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi Siak di Pekanbaru, Kamis (25/7/2024). [Ist]

SuaraRiau.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru membacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (24/7/2024).

Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi.

Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam merugikan negara.

"Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi

Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk bersubsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.

Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000 subsidair enam bulan kurungan.

"Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87, jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko.

Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000 dengan subsidair tig bulan kurungan.

"Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegasnya.

Baca Juga: Karhutla 6 Hektare di Siak, Tiga Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3  bulan kurungan.

"Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya.

Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

"Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko.

Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak Tahun 2021 turut dinyataka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

"Syafrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya.

Juriko menjelaskan jika tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut.

"Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan di kecamatan lainnya," terang dia.

Kontributor : Alfat Handri

Load More