SuaraRiau.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru membacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (24/7/2024).
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam merugikan negara.
"Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," katanya, Kamis (25/7/2024).
Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk bersubsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.
Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000 subsidair enam bulan kurungan.
"Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87, jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko.
Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000 dengan subsidair tig bulan kurungan.
"Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegasnya.
Baca Juga: Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi
Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya.
Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko.
Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak Tahun 2021 turut dinyataka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Syafrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK
-
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik