SuaraRiau.id - Tarif Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar akan segera berlaku menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan jika Tol Bangkinang-Koto Kampar telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang-13 Koto Kampar.
Dari Pekanbaru-13 Koto Kampar:
Kendaraan Golongan I Rp60.000, golongan II-III Rp89.500 dan untuk Golongan IV-V Rp119.500.
Dari Bangkinang-Koto Kampar:
Golongan I Rp26.000, golongan II-III Rp39.500, sedangkan golongan IV-V Rp52.500.
Tarif tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya, baik dari Koto Kampar menuju Pekanbaru ataupun 13 Koto Kampar menuju Bangkinang.
Baca Juga: Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Segera Terapkan Tarif
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Berita Terkait
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Jakarta-Jogja Cuma 8 Jam! Ini Rincian Biaya Tol & Bensin untuk Libur Nataru 2026
-
Daftar 26 Ruas yang Dapat Diskon Tol Saat Libur Nataru
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tak Seperti Ulama Lain, Kenapa UAS Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo?
-
BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Komnas Perempuan: Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau Termasuk Femisida
-
22 Kg Heroin Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditimbun di Kebun Sawit Bengkalis