SuaraRiau.id - Tarif Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar akan segera berlaku menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan jika Tol Bangkinang-Koto Kampar telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang-13 Koto Kampar.
Baca Juga: Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Segera Terapkan Tarif
Dari Pekanbaru-13 Koto Kampar:
Kendaraan Golongan I Rp60.000, golongan II-III Rp89.500 dan untuk Golongan IV-V Rp119.500.
Dari Bangkinang-Koto Kampar:
Golongan I Rp26.000, golongan II-III Rp39.500, sedangkan golongan IV-V Rp52.500.
Tarif tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya, baik dari Koto Kampar menuju Pekanbaru ataupun 13 Koto Kampar menuju Bangkinang.
Baca Juga: Viral Pemotor Masuk Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Berita Terkait
-
Trik Jitu Cek Tarif Tol Gunakan Google Maps, Persiapan Sebelum Mudik Nataru Nih
-
Diskon Tarif Tol Natal dan Tahun Baru 10 Persen Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Lokasinya
-
Persiapan Libur Nataru, Berikut Cara Cek Tarif Tol Secara Online
-
Mudik Hemat! Diskon Tol Trans Jawa Siap Manjakan Pemudik Nataru
-
Beda Dengan Lebaran, Saat Natal dan Tahun Baru 2025 Tak Ada Diskon Tarif Tol
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa