Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Juli 2024 | 08:54 WIB
Ilustrasi terdakwa kasus narkoba. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah menuntut hukuman mati terhadap 45 terdakwa kasus narkoba sepanjang 2024.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengungkapkan jika Bidang Pidana Umum (Pidum) menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.

"45 perkara terdakwa narkotika telah dituntut pidana mati," kata Akmal, Senin (22/7/2024).

Dia menerangkan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Suap Narkoba Pasutri Penegak Hukum Riau hingga Tuntutan Penjara

"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat. Maka dilakukan tindakan tegas," jelas Akmal.

Selain tuntutan mati, Kejati Riau juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.

Namun, menurut Abbas, hukuman ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

Apabila sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau. (Antara)

Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

Load More