Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi uang kasus investasi bodong. [Unsplash]

"Kini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir dan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," jelasnya. (Antara)

Load More